• February 13, 2025
  • Ayu Suciyana

Kenaikan UMK 6,5% Resmi Diberlakukan di Indonesia

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,